Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 19:07 WIB

Warga Laporkan Proyek Pembangunan Lapangan Padel ke Polda Metro Jaya

Author

Warga Laporkan Proyek Pembangunan Lapangan Padel ke Polda Metro Jaya

Sejumlah masalah muncul akibat proyek pembangunan lapangan padel di Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas

Laporan tersebut diajukan pada 2 Februari 2026, menyoroti dampak aktivitas pembangunan yang berlangsung hingga larut malam.

Latar Belakang Laporan Keberatan

Laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum pelapor mencakup nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, mengklaim adanya pelanggaran terhadap ketenteraman lingkungan.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penerimaan laporan itu, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 265 KUHP.

Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana

Rincian Kasus dan Tindakan yang Diambil

Proyek pembangunan lapangan padel dimulai pada 25 Desember 2025 dan disoroti karena aktivitasnya dilakukan hingga subuh.

Pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini lewat mediasi dengan lurah setempat, namun proyek tersebut tetap berjalan tanpa adanya perubahan dari pihak pengembang.

Kebijakan Pemerintah Terkait Lapangan Padel

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengambil langkah dengan melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan.

Keputusan ini diambil setelah evaluasi yang menyatakan bahwa lapangan-lapangan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dihentikan atau dibongkar.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU