Koko Erwin kini menjadi buronan setelah diduga terlibat dalam kasus suap dan peredaran narkoba yang melibatkan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU
Ia diduga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar untuk mendukung aktivitas ilegalnya.
Pengumuman Tersangka dan Keterlibatan Pihak Kepolisian
Pada 20 Februari 2026, Polda NTB mengumumkan Koko Erwin sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Kombes Pol Mohammad Kholid menyatakan bahwa lokasi keberadaan Koko Erwin masih belum diketahui.
Keterlibatan Koko terungkap setelah penangkapan AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, mengungkapkan bukti terdapat pengalihan uang dan narkotika dalam konferensi pers.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan, AKP Malaungi menjelaskan adanya hubungan antara barang bukti narkotika jenis sabu dan pemberian uang dari Koko Erwin kepada Kapolres. 'Koko Erwin merasa sudah bisa memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar kepada Kapolres Bima Kota melalui saya,' ungkap AKP Malaungi.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025
Rangkaian Penangkapan dan Barang Bukti
Penyidikan dimulai dari penangkapan dua warga sipil, YI dan HR, di Kota Bima pada 24 Januari 2026. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram.
Investigasi kemudian mengarah kepada Bripka IR, anggota Polri yang dicurigai terlibat dalam jaringan narkoba. Ia menyerahkan diri kepada Ditresnarkoba Polda NTB.
Penyidikan lebih lanjut mengarah kepada AKP Malaungi, yang diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan narkoba yang dipimpin Koko Erwin. Diketahui ada pertemuan antara individu yang membahas sejumlah uang untuk diserahkan kepada AKBP Didik.
Progres Kasus dan Status Tersangka
Saat ini, Koko Erwin, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka. Didik dan Malaungi saat ini ditahan, sementara Koko masih dalam pengejaran.
Barang bukti utama yang disita adalah 488,496 gram sabu dari rumah AKP Malaungi. Kasus ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian, yang seharusnya menegakkan hukum, namun terlibat dalam jaringan narkoba.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: