Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meluncur ke Maumere, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 23 Februari 2026, untuk membawa pulang 12 perempuan korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca juga: Mencintai Diri Sendiri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para korban sebelum mereka kembali ke Jawa Barat.
Kunjungan untuk Memantau Kondisi Korban
Kunjungan Dedi Mulyadi merupakan upaya untuk memantau langsung kondisi para korban yang ditampung oleh Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK F).
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Dedi menyatakan, "Memastikan 12 korban ini dalam keadaan sehat, dalam keadaan selamat, dan dalam keadaan baik, sehingga mereka bisa kembali ke Jawa Barat."
Dia awalnya berencana untuk memulangkan 13 orang, namun satu telah kembali ke daerah asalnya, menyisakan 12 perempuan yang akan diangkut.
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pendampingan Hukum dan Proses Penanganan
Dedi Mulyadi menekankan perlunya pendampingan hukum bagi para korban selama proses hukum berjalan.
Dia mengungkapkan, "Proses hukumnya tetap berlanjut dan mereka memiliki kesiapan untuk terus mengikuti proses penanganan perkara ini."
Dia juga menjelaskan bahwa jika diperlukan, para korban akan dilibatkan dalam penyidikan dan dapat menjadi saksi di pengadilan.
Latar Belakang Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kasus ini berawal ketika 13 perempuan asal Jawa Barat diduga menjadi korban TPPO di tempat hiburan malam di Kota Maumere.
Tim relawan TRUK F berinisiatif untuk menjemput dan menampung korban yang berada dalam kondisi memprihatinkan setelah mendapatkan laporan dari salah satu pekerja.
Pagi hari pada pukul 10.00 Wita, 12 korban tersebut diberangkatkan menuju Bandara Frans Seda Maumere untuk perjalanan kembali ke Jawa Barat.
Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: