Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa mereka telah menerima notifikasi resmi dari Australia mengenai seorang pasien campak yang memiliki riwayat perjalanan di Indonesia.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR
Pasien tersebut, seorang perempuan berusia 18 tahun, telah divaksinasi MMR dan pergi ke Perth pada awal Februari 2026.
Detail Kasus Pasien Campak
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa pasien melakukan perjalanan dengan Batik Air dari Jakarta ke Perth pada tanggal 7 dan 8 Februari 2026.
Gejala ruam muncul pada tanggal 8 Februari di Perth, dan hasil tes PCR menyatakan bahwa pasien positif campak.
Saat ini, laporan mencatat satu kasus campak tanpa kematian, dan Kemenkes masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Australia.
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Koordinasi Internasional dan Respons Kemenkes
Kemenkes telah melakukan koordinasi lintas negara melalui mekanisme International Health Regulations (IHR) dengan pihak Australia dan berkolaborasi dengan WHO Indonesia.
Langkah ini diambil untuk memastikan respons kesehatan masyarakat memenuhi standar internasional, mengingat mudahnya penyebaran penyakit campak.
Aji menambahkan, Australia masih dalam proses penelusuran lebih lanjut terkait kasus ini dan belum memberikan informasi konklusif.
Langkah Penyelidikan Epidemiologi di Indonesia
Bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Kemenkes telah melaksanakan penyelidikan epidemiologi serta memperkuat surveilans sesuai prosedur penanganan campak nasional.
Aji memastikan bahwa hingga saat ini, belum ada tambahan laporan kasus terkait dengan pasien tersebut.
Surveilans kesehatan masyarakat tetap diperketat untuk mendeteksi kemungkinan kasus suspek tambahan guna mencegah penyebaran yang lebih luas.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: