Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memperjelas bahwa kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tidak berlaku untuk semua produk asal Amerika Serikat.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz
Pernyataan ini menjadi tanggapan atas dokumen Agreement on Reciprocal Trade yang mewajibkan Indonesia membebaskan produk AS dari syarat kandungan lokal.
Kebijakan TKDN dan Implikasinya
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa ketentuan TKDN hanya berlaku untuk kebutuhan belanja pemerintah dan bukan untuk semua barang yang beredar di pasar.
Ia menjelaskan, 'Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar.' Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong produk lokal.
Lebih lanjut, Haryo memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menciptakan ketidakadilan dalam persaingan antara produk lokal dan asing, yang menjadi perhatian penting dalam kebijakan ekonomi.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Persetujuan dalam Agreement on Reciprocal Trade
Kesepakatan dalam Agreement on Reciprocal Trade mencakup sejumlah regulasi, termasuk Pasal 2.2 yang menguntungkan produk AS dalam hal kandungan lokal.
Sementara itu, Center on Reform on Economics (CORE) Indonesia memberikan kritik mengenai kesepakatan ini, dengan menyatakan bahwa hal tersebut berpotensi mengekploitasi negara berkembang.
CORE juga berpendapat bahwa tim negosiator Indonesia tidak berhasil menyuarakan kepentingan industri dan konsumen dalam kesepakatan 45 halaman ini.
Tanggapan dan Analisis dari CORE
CORE menyoroti adanya ketidakseimbangan beban kewajiban antara Indonesia dan AS yang tertuang dalam kesepakatan.
Mereka mencatat bahwa komitmen komersial Indonesia meningkat drastis, dari sebelumnya mencapai US$ 22,7 miliar menjadi US$ 33 miliar.
Dalam siaran pers mereka, CORE menyatakan, 'Nyatanya, jika melihat dokumen terbaru yang sudah final dan disepakati pada 20 Februari 2026, Indonesia tidak hanya babak belur, tetapi juga kehilangan marwah dan independensi untuk mengelola perekonomian berdasarkan kepentingan nasional.'
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: