Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kini tengah merampungkan laporan akhir yang rencananya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz
Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa laporan tersebut memuat berbagai pokok pikiran tentang reformasi di tubuh kepolisian.
Pentingnya Reformasi Polri
Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa KPRP sedang mengeksplorasi berbagai aspek penting untuk memperbaiki citra kepolisian.
Hal-hal yang menjadi fokus antara lain meliputi pola rekrutmen, sistem pendidikan, disiplin, dan pengawasan dalam kepolisian.
KRP dibentuk atas inisiatif Presiden Prabowo dan telah beranggotakan sepuluh orang yang resmi dilantik pada 7 November 2025.
Jimly Asshidique terpilih sebagai ketua dan didampingi oleh tokoh-tokoh terkemuka termasuk Mahfud MD dan mantan Kapolri.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Target dan Ruang Lingkup Kerja KPRP
Jimly Asshidique optimis bahwa komite ini dapat menyelesaikan laporan dengan baik meskipun tidak diberikan batas waktu yang rigid.
Ia mengungkapkan, "Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan," yang menunjukkan adanya fleksibilitas dalam proses penyusunan.
KPRP juga akan bekerja sama dengan tim reformasi yang dibentuk dalam internal Polri yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan dukungan dan mempercepat proses reformasi yang sedang berlangsung.
Audiensi dengan Berbagai Elemen Masyarakat
Sejak awal dibentuk, KPRP telah melaksanakan audiensi dengan berbagai elemen masyarakat, salah satunya dengan Gerakan Nurani Bangsa yang dipimpin Sinta Nuriyah Wahid.
Jimly Asshidique juga menjelaskan bahwa temuan dari audiensi tersebut bisa berujung pada perubahan peraturan atau bahkan undang-undang jika dianggap perlu.
Ia menegaskan, "Artinya kita masih terbuka, nih. Jadi ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang," yang menunjukkan komitmen untuk melakukan perubahan yang diperlukan.
Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: