Kasus penembakan yang dilakukan oleh Brigpol LR terhadap seorang warga sipil di Jayapura kini tengah diselidiki oleh bidang Propam Polda Papua. Pelaku berpotensi menghadapi sanksi pemecatan akibat tindakan kekerasan yang dilakukan.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika
Kombes Pol Cahyo Sukarnito menyatakan bahwa Brigpol LR terancam dijerat berbagai pasal terkait penganiayaan dan pelanggaran kode etik Polri, setelah insiden yang dipicu oleh emosi tersebut.
Rincian Kasus Penembakan
Kasus penembakan oleh Brigpol LR terjadi pada hari Minggu di Jalan Karang VII Belakang Ekspo Waena, Distrik Heram, Jayapura, Papua. Korban, yang dikenal bernama Novel, menderita luka tembak pada lengan tangan kanan.
Insiden ini bermula ketika Brigpol LR mendatangi rumah korban untuk meminta pertanggungjawaban setelah mobilnya dilempari batu. Dalam kondisi emosi, ia terlibat dalam kontak fisik yang berujung pada penembakan.
"Dari hasil keterangan awal, Brigpol LR ini mengaku sementara mencari pelaku pelemparan mobilnya pada malam hari. Namun karena dalam kondisi emosi akhirnya terlibat pertengkaran berujung adu fisik," ujar Kombes Pol Cahyo Sukarnito.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Motif dan Proses Penanganan
Motif dari penembakan ini berakar dari provokasi yang dialami oleh Brigpol LR akibat tindakan pelemparan. Dalam penyelidikan, diketahui bahwa pelaku juga diduga melakukan penodongan terhadap istri korban saat memasuki rumah secara paksa.
Kombes Cahyo menekankan, "Brigpol LR dikenakan pasal berlapis, di antaranya pasal 467 ayat 1 dan 2 serta undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHP. Ini terkait dengan penganiayaan berencana dan penyalahgunaan senjata api dengan sanksi terberat pemecatan."
Setelah penembakan terjadi, Brigpol LR berusaha melarikan diri dan bersembunyi dari warga. Namun, keberadaannya terlacak dan sempat diamuk oleh warga sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Dampak dan Tindakan Pihak Berwenang
Respon cepat dilakukan oleh pihak kepolisian dengan membawa Brigpol LR ke Mapolsek Heram untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa tindak tegas akan diambil terhadap anggota yang terlibat dalam pelanggaran hukum.
Kombes Cahyo menekankan perlunya perhatian terhadap pelanggaran kode etik di institusi kepolisian, agar insiden serupa tidak terulang. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat membangun kembali kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian.
Kondisi korban menjadi perhatian utama, dengan harapan pelayanan kesehatan yang optimal mampu mempercepat proses pemulihan pasca insiden.
Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: