Pasangan dengan inisial AP dan DS kini menjadi sorotan setelah pernyataan DS soal kewarganegaraan anak-anak mereka viral di media sosial.
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
LPDP menegaskan posisi mereka sebagai penyedia beasiswa terkait kewajiban alumni untuk berkontribusi kembali ke Indonesia.
Kewajiban Pengabdian setelah Menerima Beasiswa
Dalam sebuah unggahan, DS mengungkapkan keinginannya agar anak-anak mereka memiliki paspor asing yang lebih 'kuat'. Ia menyatakan, 'I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.'
LPDP mengingatkan bahwa alumni penerima beasiswa diwajibkan menjalankan tugas pengabdian yang disebut dengan aturan 2N+1, yang berarti alumni harus kembali dan memberi kontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Profil dan Status AP terkait Sanksi
AP adalah alumnus program magister di Utrecht University, Belanda, yang dibiayai oleh LPDP. Ia menyelesaikan gelar Master of Science pada tahun 2016 dan melanjutkan pendidikan doktoral hingga meraih gelar PhD pada tahun 2022.
Dari informasi yang dihimpun, LPDP menyatakan bahwa sanksi akan diberlakukan pada AP jika terbukti belum memenuhi kewajiban pengabdian. Dalam pernyataannya, LPDP mengatakan, 'LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi.'
Prosedur Penanganan Alumni yang Tak Kembali
LPDP memiliki prosedur yang ketat bagi alumni yang tidak kembali ke Indonesia dalam waktu dua kali masa studi mereka. Proses tersebut dimulai dengan konfirmasi keberadaan alumni dan diikuti oleh surat peringatan.
Jika alumni tetap tidak kembali, dapat berujung pada potensi sanksi berupa pengembalian dana beasiswa yang diterima. Direktorat LPDP mengungkapkan, 'Ada sejumlah alasan mengapa alumni belum pulang, termasuk kondisi kesehatan atau urusan pribadi.'
Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: