Minggu, 22 FEBRUARI 2026 • 13:04 WIB

Implikasi Kebijakan Baru Tarif Impor RI Setelah Keputusan Mahkamah Agung AS

Author

Implikasi Kebijakan Baru Tarif Impor RI Setelah Keputusan Mahkamah Agung AS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto baru-baru ini mengumumkan keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal masa pemerintahan Donald Trump.

Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer

Arahan Presiden Prabowo Subianto menjadi fokus utama pemerintah Indonesia dalam menghadapi perubahan ini.

Langkah Awal Pemerintah Indonesia

Dalam menghadapi keputusan yang baru saja dikeluarkan, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah diminta untuk mengevaluasi seluruh risiko yang mungkin muncul. Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan bahwa pemahaman mendalam mengenai situasi ini sangat penting.

Airlangga juga menyatakan bahwa Indonesia telah melakukan persiapan matang sebelum penandatanganan perjanjian dagang baru. Skenario dari keputusan Mahkamah Agung tersebut sudah dibahas dengan USTR, menandakan adanya langkah preventif yang diambil oleh pemerintah.

Baca juga: Kericuhan Memanas di Bandung: Penjelasan Terkait Insiden Gas Air Mata

Dampak Kebijakan Terhadap Tarif Impor

Airlangga menyebutkan adanya kemungkinan untuk menurunkan tarif pada barang-barang yang diekspor Indonesia, dengan tingkat maksimum yang diizinkan hingga 19%. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya saing komoditas Indonesia di pasar internasional.

Indonesia berupaya untuk tetap bisa mempertahankan tarif 0% pada beberapa produk unggulan meskipun ada perubahan kebijakan dari AS. Kepentingan utama adalah memastikan bahwa produk pertanian bisa bersaing ketika masuk ke pasar AS.

Reaksi Donald Trump dan Konsekuensi Kebijakan

Setelah keputusan Mahkamah Agung, mantan Presiden Trump menyatakan bahwa dirinya akan menaikkan bea masuk global barang impor ke AS menjadi 15%. Ia menganggap keputusan tersebut sebagai tindakan yang 'sangat anti-Amerika'.

Di media sosialnya, Trump menekankan bahwa ia akan menaikkan tarif impor hingga batas maksimum yang diizinkan, yaitu 15%. Keputusan Mahkamah Agung ini menjadi tantangan baru bagi kebijakan ekonomi Trump yang sebelumnya mengandalkan tarif tinggi.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU