Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan penyegelan terhadap Toko Bening Luxury yang terletak di Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat, 20 Februari 2026. Tindakan ini diambil karena adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap prosedur kepabeanan dan perpajakan yang berlaku.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas
Penyegelan dilakukan oleh petugas Bea Cukai yang berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan proses pemeriksaan administrasi berlangsung dengan efektif. Tindakan ini bertujuan mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi di toko perhiasan mewah tersebut.
Latar Belakang Penyegelan
Penyegelan Toko Bening Luxury merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menegakkan kepatuhan di bidang kepabeanan dan perpajakan. Nugroho Arief Darmawan, Kepala Seksi Intelijen, menjelaskan, "Kemungkinan sasaran yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan."
Langkah penyegelan ini diambil untuk memudahkan proses pemeriksaan barang dan dokumen yang berkaitan dengan operasional toko. Nugroho menambahkan, "Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan."
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Hasil Pemeriksaan yang Masih Dalam Proses
Hingga saat ini, hasil dari pemeriksaan di Toko Bening Luxury belum dapat dipublikasikan. Nugroho menyatakan, "Temuan kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor."
Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai masih berupaya mengumpulkan data dan informasi untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses ini. Nugroho memastikan bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan dalam waktu dekat.
Penyegelan di Beberapa Outlet
Penyegelan tidak hanya dilakukan di lokasi Toko Bening Luxury saja, tetapi juga mencakup beberapa outlet lainnya sebagai bagian dari pemeriksaan. Nugroho mengungkapkan, "Jadi saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan untuk pemeriksaan secara administratif."
Penyegelan ini merupakan langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang sedang berlaku, termasuk Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: