Polda Maluku resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar. Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengonfirmasi hal tersebut pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan
Kasus ini muncul setelah terjadi insiden yang mengejutkan masyarakat setempat. Bripda MS telah dipindahkan ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut seiring statusnya sebagai tersangka.
Penyelidikan Kasus Penganiayaan
Bripda MS, anggota Brimob, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan. Kombes Rositah Umasugi mengonfirmasi dengan tegas, 'Sudah (ditetapkan tersangka-red)' ketika ditanya mengenai status kasus tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Bripda MS telah dipindahkan ke Polda Maluku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Rositah juga menyatakan, 'Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku.'
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Permohonan Maaf dari Polri
Menyusul penetapan tersangka, Polri merilis pernyataan permohonan maaf kepada masyarakat terkait insiden tersebut. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan, 'Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri,' menekankan keseriusan insiden ini.
Isir menegaskan bahwa perilaku Bripda MS bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya Polri. Insiden ini dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dukacita dan Empati kepada Keluarga Korban
Polri juga mengungkapkan rasa duka cita yang mendalam atas kejadian ini. Irjen Isir menyampaikan, 'Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian itu.'
Pernyataan ini adalah bentuk komitmen Polri untuk menghadapi konsekuensi dari tindakan anggotanya yang melanggar hukum. Hal ini menunjukkan nyatanya institusi Polri berusaha untuk bertanggung jawab dalam situasi yang mencemaskan ini.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: