Sabtu, 21 FEBRUARI 2026 • 12:53 WIB

Tarif Global 10% Dikenakan oleh AS: Implikasi dan Respons Dunia

Author

Tarif Global 10% Dikenakan oleh AS: Implikasi dan Respons Dunia

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru saja mengumumkan penerapan tarif global sebesar 10 persen yang direncanakan berlangsung selama lima bulan. Keputusan ini diambil sebagai respons setelah Mahkamah Agung membatalkan bea darurat yang sebelumnya diberlakukan.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang

Dalam pernyataannya pada 20 Februari, Trump mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembatalan tersebut dan menjelaskan bahwa tarif baru ini bertujuan untuk menangani situasi neraca pembayaran yang dianggap serius.

Dasar Hukum Pengenaan Tarif

Keputusan pengenaan tarif baru ini berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Pasal ini memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberlakukan tarif hingga 15 persen selama 150 hari.

Pengenaan tarif ini dianggap signifikan bagi negara-negara mitra dagang. Selain itu, Trump mengemukakan bahwa tarif ini tidak memerlukan prosedur investigasi yang rumit.

Pengumuman ini menjadi sorotan media karena langsung berdampak pada ekonomi, baik untuk konsumen maupun produsen. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah AS untuk menjalankan kebijakan perdagangan yang lebih agresif.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas

Implikasi Tarif Berdasarkan Pasal 301

Selain tarif baru, Trump merujuk pada Pasal 301 yang mengizinkan pengenaan tarif sebagai respon terhadap praktik perdagangan luar negeri yang tidak adil. Ini mencakup isu seperti pencurian kekayaan intelektual dan transfer teknologi secara paksa.

Namun, pengenaan tarif berdasarkan Pasal 301 memerlukan investigasi yang dapat memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Sebelumnya, strategi ini sudah diterapkan Trump pada tarif impor dari China senilai sekitar US$370 miliar.

Kebijakan yang berjalan selama empat tahun ini menunjukkan keinginan administrasi AS untuk mempertahankan daya tawar dalam negosiasi perdagangan internasional.

Reaksi dan Harapan ke Depan

Perwakilan Perdagangan AS, Jamieson Greer, menegaskan bahwa tarif berdasarkan Pasal 301 terbukti bertahan saat diuji di pengadilan. Ini menunjukkan adanya dukungan hukum yang kuat terhadap langkah-langkah ini.

Namun, langkah ini juga bisa memicu balasan dari negara-negara lain dan meningkatkan ketegangan dalam perdagangan global. Para ekonom dan pengamat perdagangan terus memperhatikan situasi ini.

Dengan implementasi tarif baru yang masih menjadi pertanyaan, respons dari negara-negara lain bisa jadi menentukan arah perdagangan internasional ke depan.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU