Polri kini mengajukan usulan untuk memasukkan gas nitrous oxide (N2O) dalam produk whip pink ke dalam Undang-Undang Narkotika. Langkah ini diambil mengingat tingginya angka penyalahgunaan yang sulit ditindak tanpa regulasi yang jelas.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas
Kombes Zulkarnain Harahap menekankan bahwa saat ini penegakan hukum untuk kasus penyalahgunaan gas tertawa tersebut masih belum memadai. Ini disebabkan oleh kurangnya payung hukum yang dapat memperkuat tindakan tegas di lapangan.
Usulan Kebijakan untuk Mengatasi Penyalahgunaan
Kombes Zulkarnain menjelaskan bahwa penggunaan gas N2O secara medis diakui sebagai anestesi ketika dicampur dengan oksigen. Namun, produk whip pink yang banyak beredar ini mengandung N2O murni, yang tidak diperuntukkan bagi kesehatan.
Berdasarkan undang-undang kesehatan saat ini, para pelaku tidak dapat ditindak karena mereka berlindung di balik label 'bukan untuk kesehatan'. Polri kemudian merekomendasikan agar BPOM memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia untuk bisa melakukan penindakan.
Langkah kedua yang diusulkan adalah memasukkan N2O ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika, yang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran gas tersebut di masyarakat.
Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan
Pola Baru Peredaran Whip Pink
Zulkarnain memberikan peringatan mengenai penggunaan whip pink yang terus berkembang dengan pola baru. Transaksi kini dilakukan menggunakan skema business to business (B2B) fiktif untuk menghindari pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Setiap pembeli diminta mengisi formulir dengan informasi mengenai nama, tempat, dan badan usaha. Pola ini dimaksudkan untuk menyamarkan transaksi sehingga lolos dari pengawasan yang lebih ketat.
Dengan skema ini, izin edar tidak diperlukan dan penjual bisa lolos dari pengawasan regulator, menciptakan celah dalam penegakan hukum yang sulit ditutup.
Tren Penyalahgunaan di Kalangan Masyarakat
Zulkarnain juga mencatat bahwa penyalahgunaan whip pink kini menjadi tren di kalangan remaja serta influencer, terlihat di berbagai festival musik seperti Djakarta Warehouse Project (DWP).
Promosi di festival tersebut menawarkan gratis satu tabung whip pink untuk setiap pembelian lima tabung, menggambarkan meningkatnya popularitas gas ini di kalangan generasi muda.
Mispersepsi di masyarakat yang menganggap N2O aman karena penggunaannya dalam dunia medis perlu diluruskan, sebab penggunaan medis dilakukan dengan kontrol ketat. Zulkarnain menegaskan bahwa edukasi mengenai hal ini sangat penting untuk mengurangi penyalahgunaan.
Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: