Polda Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Koko Erwin sebagai tersangka dalam kasus narkotika yang melibatkan suap sebesar Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas
Pengumuman ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, yang juga menjelaskan bahwa pencarian terhadap Koko Erwin masih berlangsung.
Penyidikan Kasus Narkoba dan Suap
Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan status tersangka Koko Erwin, menyatakan, "Iya mas (Koko Erwin tersangka)," dalam konfirmasi mengenai perkembangan hukum yang dihadapinya.
Saat ini, pihak kepolisian masih dalam upaya pencarian Koko Erwin untuk memastikan penangkapan. Kholid menambahkan, "Masih dalam pencarian dan penangkapan, setelah itu akan diterbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang)."
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN
Keterlibatan Pihak dan Proses Hukum
Keterlibatan Koko Erwin terungkap melalui keterangan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, yang menjelaskan bahwa kliennya menyebutkan pihak-pihak terkait dalam kasus narkotika.
AKP Malaungi, yang menjabat sebagai Kasatresnarkoba di Polres Bima Kota, mengaku memahami situasi ini setelah menerima sabu seberat 488 gram, yang diserahkan di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.
Kaitan Antara Suap dan Bisnis Narkoba
Proses penyerahan sabu dalam lima kantong plastik diduga berkaitan erat dengan suap Rp1 miliar dari Koko Erwin. Seperti yang terungkap dalam berita acara pemeriksaan, dana tersebut digunakan untuk memenuhi permintaan atasan AKP Malaungi, yaitu membeli mobil Alphard terbaru senilai sekitar Rp1,8 miliar.
Dalam skema tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro maupun Koko Erwin diduga terlibat untuk memastikan kelancaran bisnis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: