Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 16:35 WIB

Larangan Aktivitas Ngabuburit di Sisi Rel Kereta Api Selama Ramadhan

Author

Larangan Aktivitas Ngabuburit di Sisi Rel Kereta Api Selama Ramadhan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Larangan ini diberlakukan khusus bagi mereka yang biasa menunggu waktu berbuka puasa di area tersebut.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As'ad Habibuddin, menegaskan pentingnya menjaga keselamatan di jalur rel, yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. 'Keselamatan merupakan prioritas utama,' ujarnya dengan jelas.

Memahami Larangan Aktivitas di Jalur Rel

KAI Daop 5 Purwokerto menjelaskan bahwa jalur rel merupakan area yang terbatas dan harus dijaga dari aktivitas non-operasional. Kejadian kecelakaan di sekitar jalur rel memang kerap terjadi, dan data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat 37 kecelakaan pejalan kaki di area tersebut.

Dari Januari hingga Februari 2026, sudah ada lima kejadian yang tercatat. M As'ad menutupi, 'Data ini menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi dan memerlukan kewaspadaan bersama.' Melalui informasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami resiko yang ada.

Sikap peduli dan kesadaran dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk meminimalisir kecelakaan. KAI mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk bersantai, tetapi merupakan sarana transportasi yang harus dijaga keselamatannya.

Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Sanksi dan Regulasi yang Mengatur

Larangan ini berlandaskan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan lain. Pasal 181 menekankan aturan tegas ini demi menjaga keselamatan bersama.

Masyarakat yang melanggar dapat dikenakan denda hingga Rp 15.000.000 atau pidana penjara maksimal tiga bulan. 'Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi,' ungkap As'ad menyoroti bahwa tindakan ini adalah langkah preventif untuk menjaga keselamatan.

Penegakan hukum yang ketat ini bukan hanya bertujuan untuk akun kerugian tetapi juga untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api. KAI berkomitmen untuk menjaga keamanan jalur kereta api demi keselamatan masyarakat.

Upaya Sosialisasi dan Patroli Keamanan

Sebagai langkah proaktif, KAI Daop 5 Purwokerto menjalankan sosialisasi ke berbagai komunitas, termasuk sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya berada di dekat jalur kereta api.

Petugas keamanan juga gencar melakukan patroli di lokasi-lokasi yang sering ramai dikunjungi masyarakat. As'ad menjelaskan, 'Dengan kehadiran petugas, diharapkan bisa meminimalkan potensi bahaya yang dapat terjadi.'

KAI juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel. Kerjasama ini diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan, khususnya selama bulan Ramadhan dan menjelang arus mudik.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU