Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Propam Polri untuk melakukan tes urine terhadap seluruh anggota Polri. Langkah ini diambil setelah kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengonfirmasi bahwa tes urine ini akan dilaksanakan serentak di seluruh tingkatan, termasuk di Mabes Polri dan Polda.
Latar Belakang Kebijakan
Perintah untuk melaksanakan tes urine diambil setelah penetapan AKBP Didik sebagai tersangka pencadu narkoba. Didik telah terbukti memiliki barang bukti narkoba dan positif menggunakan narkoba dalam tes sampel rambut.
Brigjen Trunoyudo menjelaskan, "Bahwasanya atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela." Hal ini menggambarkan usaha kepolisian untuk menjaga integritas dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini menunjukkan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menangani tindakan tercela di antara anggotanya, sebagai langkah untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR
Proses Pelaksanaan Tes Urine
Pelaksanaan tes urine akan melibatkan pengawasan baik dari internal maupun eksternal kepolisian untuk memastikan transparansi dalam proses. Dengan pengawasan ini, diharapkan masyarakat akan lebih percaya terhadap integritas Polri.
Kegiatan ini juga merupakan langkah implementasi dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada upaya pemberantasan narkoba. Semua anggota Polri dari berbagai tingkatan akan diikutsertakan dalam tes ini.
Pelaksanaan tes yang menyeluruh ini diharapkan menjadi sinyal positif bahwa kepolisian serius dalam menangani masalah narkoba di kalangan anggota.
Tindakan Hukum Terhadap AKBP Didik
Setelah terlibat dalam kasus narkoba, keputusan pemecatan AKBP Didik diambil oleh institusi. Didik diketahui menerima dan menyimpan narkoba dari bawahannya dan terlibat dalam aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba.
Saat ini, Didik sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk memerangi tindak pidana narkoba di dalam institusi.
Sanksi tegas terhadap Didik menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan melanggar hukum di kalangan anggota Polri.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: