Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal asal Medan, saat ini sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan tuduhan penyelundupan narkoba yang mengejutkan, seberat hampir dua ton.
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Jaksa telah menuntut Fandi dengan hukuman mati terkait keterlibatannya dalam jaringan distribusi narkoba jenis sabu yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
Rincian Kasus dan Proses Hukum
Fandi Ramadhan, 26 tahun, didakwa terkait penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Proses persidangan dimulai pada 23 Oktober 2025 dengan nomor perkara 863/Pid.Sus/2025/PN Btm di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa menyatakan bahwa Fandi terlibat dalam jaringan ini bersama beberapa orang lain, termasuk Hasiholan Samosir dan Leo Chandra Samosir. Sementara itu, seorang pelaku lain, Mr Tan alias Jacky Tan, kini menjadi buronan.
Kejadian penyelundupan ini bermula pada April 2025, di mana Hasiholan menghubungi Fandi untuk mengajak bekerja di kapal tanker. Setelah menerima instruksi untuk mengambil muatan di Thailand, Fandi dan Hasiholan berangkat ke Thailand menggunakan pesawat.
Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi
Metode Penyelundupan dan Temuan Narkoba
Jaksa menyebutkan bahwa Fandi dan rekan-rekannya menerima kardus berisi narkoba dari kapal ikan berbendera Thailand tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pengiriman dilakukan di tengah laut, jauh dari dermaga yang seharusnya.
"Saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub, dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr Pong untuk menerimanya sebagaimana pesan dari Mr Tan tanpa memeriksa isi dari kardus tersebut," bunyi dakwaan.
Setelah penangkapannya pada 21 Mei 2025, pihak berwenang menemukan total 67 kardus berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh China dengan berat total 1.995.130 gram. Pengujian paket menunjukkan bahwa serbuk kristal tersebut positif mengandung metamfetamina.
Tuntutan Penjara dan Reaksi Keluarga
Pada 5 Februari 2026, jaksa mengajukan tuntutan pidana mati terhadap Fandi, menegaskan bahwa dia terlibat dalam tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," demikian isi tuntutan jaksa.
Keluarga Fandi, termasuk ayahnya Sulaiman, menyatakan ketidakterimaan terhadap tuntutan tersebut. "Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini," ungkap Sulaiman dengan emosional.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: