Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah dijatuhi sanksi pemecatan akibat dugaan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Penahanan ini dilakukan setelah hasil sidang etik yang berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026, menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil kejahatan dengan total mencapai Rp 2,8 miliar.
Detail Penahanan dan Pemecatan
Penahanan AKBP Didik Putra Kuncoro dimulai setelah Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, 'Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis 19 Februari 2026, dilakukan penahanan.'
Didik disangkakan tidak hanya atas kepemilikan narkotika, tetapi juga sebagai tersangka yang menerima aliran dana dari hasil tindak pidana narkoba. Dana sebesar Rp 2,8 miliar tersebut terlibat langsung dengan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, yang dikenal dalam jaringan itu.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Kronologi Penangkapan dan Penyidikan
Kasus ini bermula pada 24 Januari 2026, saat dua tersangka berinisial YI dan HR ditangkap dengan barang bukti 30,415 gram sabu. Kedua tersangka ini ternyata merupakan bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar, yang langsung mengaitkan dengan AN, istri seorang anggota Polri.
Kemudian, Bripka IR, yang merupakan suami AN, menyerahkan diri dan mengungkap keterlibatan AKP Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, dalam peredaran narkoba. Pengakuan ini memicu penyelidikan lebih dalam terkait keterlibatan Didik.
Temuan Bukti dan Interogasi
Selama penyidikan, AKP Malaungi mengaku telah menerima uang dari bandar narkoba antara Juni hingga November 2025, yang disalurkan kepada Didik. Penemuan ini mempersulit posisi Didik dalam kasus ini.
Dalam penggeledahan di kediaman Aipda Dianita Agustina, mantan anak buah Didik, polisi menemukan sabu seberat 16,3 gram dan beberapa jenis narkotika lainnya. Brigjen Eko juga mengungkap bahwa kedua individu tersebut, Dianita dan Miranti, positif menggunakan narkoba sehingga mereka harus menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN.
Baca juga: Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy Dengan Beberapa Trik Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: