Mulai April 2026, Jepang akan melarang penggunaan power bank di dalam pesawat sebagai respons terhadap insiden kebakaran yang berkaitan dengan perangkat tersebut. Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada maskapai mengenai peraturan baru ini.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Larangan ini mencakup tidak hanya penggunaan power bank, tetapi juga pengisian daya di dalam pesawat. Langkah ini diambil demi meningkatnya keselamatan penumpang dan mengantisipasi risiko yang ditimbulkan oleh baterai lithium-ion.
Alasan di Balik Kebijakan
Larangan ini muncul setelah beberapa insiden kebakaran yang diduga terkait dengan penggunaan power bank di penerbangan. Sejak Juli 2025, pemerintah sudah mengimbau agar penumpang tidak menyimpan perangkat tersebut di kompartemen bagasi kabin.
Kementerian menjelaskan bahwa baterai lithium-ion, yang banyak digunakan dalam power bank, dapat berisiko terbakar jika mengalami kerusakan fisik. Sebuah insiden pada Januari 2025 di pesawat Air Busan Co. menunjukkan betapa besar risikonya, di mana kebakaran diduga disebabkan oleh power bank yang terdegradasi.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Pembatasan dan Penegakan Aturan
Saat ini, sudah ada larangan memasukkan power bank dalam bagasi tercatat, dengan ketentuan pembatasan untuk jumlah dan kapasitas yang diizinkan di bagasi kabin. Dengan peraturan baru, pengisian ulang power bank melalui stop kontak di dalam pesawat juga akan dilarang.
Langkah ini dianggap krusial untuk menghindari insiden kebakaran lebih lanjut yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan kru pesawat. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat menjadikan penerbangan lebih aman.
Tanggapan Pemerintah dan Harapan ke Depan
Pemerintah Jepang menyatakan harapan agar larangan ini memberikan dampak positif, mengurangi risiko kebakaran di pesawat di masa mendatang. Dengan meningkatnya penggunaan perangkat elektronik oleh penumpang, penegakan peraturan ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keselamatan penerbangan.
Seiring dengan bertambahnya jumlah penumpang, peraturan ini bertujuan memenuhi standar keselamatan yang lebih tinggi, demi mencegah kerugian yang lebih besar akibat insiden kebakaran.
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: