Dokter Richard Lee menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait kasus yang menimpanya. Ia menunjukkan sikap kooperatif dan siap memberikan keterangan pada penyidik.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR
Proses ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang ditunda karena masalah kesehatan. Richard tampil setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pernyataan Terbuka Richard Lee
Dalam pemeriksaan, Richard mengungkapkan rasa hormatnya terhadap keputusan praperadilan. Ia menyatakan, "Saya menghargai hasil dari praperadilan, hari ini dengan sikap kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik."
Richard menegaskan komitmennya untuk memberikan keterangan yang jujur mengenai produk yang dijualnya. Ia berujar, "Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual."
Ia juga memastikan bahwa semua produk yang dipasarkan telah terdaftar di BPOM dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, produk-produk tersebut tidak membahayakan masyarakat.
Baca juga: Kericuhan Memanas di Bandung: Penjelasan Terkait Insiden Gas Air Mata
Konflik di Kalangan Sejawat
Richard mengungkapkan kesedihan mengenai konflik yang melibatkan dua dokter profesional dalam industri kecantikan. "Saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka," ujarnya.
Dia menggarisbawahi pentingnya saling menghormati antarprofesional. Richard berpendapat bahwa ketidakharmonisan di kalangan sejawat tersebut seharusnya bisa dihindari.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 18 saksi yang menyampaikan keterangan konsisten dengan hasil pemeriksaan ahli.
Status Hukum dan Tindak Lanjut
Pemeriksaan Richard sebelumnya berlangsung hampir 11 jam namun terpaksa dihentikan akibat keluhan kesehatan. Pada kesempatan itu, ia meminta untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada 19 Januari.
Kombes Budi Hermanto dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kesehatan Richard menjadi faktor penundaan. Mereka berkoordinasi untuk penjadwalan ulang serta memastikan bahwa semua prosedur hukum diikuti.
Meskipun dalam status sebagai tersangka, Richard terlihat berusaha untuk memenuhi tanggung jawabnya selama proses hukum yang berlangsung.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: