Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 13:42 WIB

Penggerebekan Pabrik Mi di Garut: Temuan Formalin dan Boraks Mengguncang Masyarakat

Author

Penggerebekan Pabrik Mi di Garut: Temuan Formalin dan Boraks Mengguncang Masyarakat

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melakukan penggerebekan di sebuah pabrik mi di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, yang diduga menggunakan formalin dan boraks dalam proses produksinya.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos

Penggerebekan ini menyusul adanya laporan dari warga setempat mengenai penggunaan bahan kimia berbahaya, dan ditemukan praktik ini sudah berlangsung selama sembilan bulan.

Penyelidikan dan Pengungkapan Kasus

Dirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Dr. Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya di pabrik tersebut.

Setelah melakukan investigasi, terungkap bahwa praktik berbahaya ini telah berlangsung sejak Juli 2025, dan pemilik pabrik, yang diidentifikasi dengan inisial WK, telah ditetapkan sebagai tersangka.

WK yang merupakan residivis dengan kasus serupa sebelumnya, kini menghadapi masalah hukum atas tindakan yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR

Kondisi Pabrik dan Proses Produksi

Penggerebekan terjadi di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar; kondisi tempat tersebut sangat tidak higienis dan berpotensi berbahaya bagi konsumen.

Wirdhanto menambahkan, dalam upayanya menghindari deteksi, WK telah berpindah lokasi produksi hingga lima kali di wilayah Garut.

Saat penggerebekan, ditemukan proses produksi aktif dengan melibatkan lima pekerja yang sedang bekerja di dalam pabrik tersebut.

Dampak Kesehatan dari Bahan Berbahaya

WK menggunakan campuran bahan yang disebut 'air adonan' yang terdiri dari air, formalin, boraks, garam, dan pewarna makanan untuk meningkatkan tekstur mi.

Meskipun menambah daya tahan dan kekenyalan produk, penggunaan bahan kimia ini sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen.

Kasus ini menyoroti pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan, dan pihak kepolisian meminta pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU