Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ariyanto Bakri, terkenal dengan nama Ary Gadun FM, dengan hukuman penjara selama 17 tahun akibat dugaan suap terhadap hakim.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Kasus ini mengacu pada vonis lepas tiga perusahaan yang terlibat dalam industri minyak sawit mentah (CPO) serta tindakan pencucian uang.
Proses Hukum Terdakwa
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026. Jaksa menyuarakan tuntutan yang jelas dan tegas, menegaskan pentingnya keadilan.
Dalam aming berlangsungnya sidang, jaksa menyatakan bahwa Ariyanto Bakri terbukti bersalah berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan menjadi dasar kuat untuk mendukung tuntutan tersebut.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Denda dan Uang Pengganti
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Ary Gadun FM untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta. Jika denda ini tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara.
Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya mencapai Rp 21.602.138.412. Dalam hal ini, ada ketentuan penyitaan harta benda jika kewajiban ini tidak dipenuhi.
Tuntutan ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari tindakan korupsi yang dihadapi oleh Ary Gadun.
Pemberhentian Profesi Terdakwa
Jaksa mengusulkan agar Ariyanto Bakri diberhentikan secara tetap dari profesi advokatnya. Hal ini ditekankan sebagai langkah penting untuk menjaga integritas dalam dunia hukum.
Pernyataan dari pihak jaksa ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menangani isu korupsi dan mencegah pelanggaran sejenis di masa mendatang.
Keputusan ini diharapkan dapat berfungsi sebagai peringatan bagi para praktisi hukum lainnya agar selalu menjaga etika dan moralitas dalam menjalankan profesi.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: