Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi kini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik dari Polda Metro Jaya menemukan cukup bukti permulaan untuk melanjutkan kasus ini.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan
Kompol Andaru Rahutomo mengonfirmasi bahwa laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa memenuhi unsur pelanggaran pidana. Proses pemanggilan saksi dan pelapor akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Tahap Penyidikan Dimulai
Kasus ini telah resmi meningkat statusnya sejak tanggal 10 Februari 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim di Polda Metro Jaya.
Kompol Andaru Rahutomo menjelaskan bahwa dasar perubahan status adalah adanya bukti permulaan yang kuat. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Menurut Andaru, rangkaian peristiwa yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa mengindikasikan terjadinya pelanggaran pidana. "Dari laporan Saudara WM, kami merasakan adanya perbuatan pidana yang ditemukan," tegasnya.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Langkah-Langkah Kepolisian Selanjutnya
Setelah status kasus dinaikkan, kepolisian berencana melakukan langkah-langkah untuk melengkapi berkas perkara. Hal ini akan memastikan kepastian hukum dalam kasus ini.
Andaru menambahkan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pelapor dan saksi-saksi lain secara Pro Justitia. "Penyidik akan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mengungkap perkara ini dengan jelas," ujarnya.
Penyitaan alat bukti juga rencananya akan dilakukan untuk memperkuat data terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Pemanggilan Saksi dan Pelapor
Dalam proses pemanggilan, pengacara pelapor, Wardatina Mawa, menjadi prioritas utama. Ini bertujuan untuk mendapatkan informasi lebih mendalam terkait laporan yang diajukan.
Andaru juga menyoroti bahwa satu orang saksi lainnya akan dipanggil untuk agenda terdekat. "Untuk agenda pertama, kami akan fokus pada pelapor dan satu saksi tersebut," pungkasnya.
Langkah ini diharapkan bisa memberikan gambaran menyeluruh mengenai semua sudut pandang terkait peristiwa yang dilaporkan.
Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: