Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 19:02 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Tuntaskan Pemantauan Infrastruktur Menggunakan Triumph Scrambler 1200 XE

Author

Gubernur Dedi Mulyadi Tuntaskan Pemantauan Infrastruktur Menggunakan Triumph Scrambler 1200 XE

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini berkeliling menggunakan motor gede Triumph Scrambler 1200 XE untuk memeriksa kondisi infrastruktur di wilayahnya.

Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana

Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam mengenai perkembangan infrastruktur dan interaksi langsung dengan masyarakat.

Kegiatan Blusukan Gubernur Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, terlihat menggunakan motor Triumph Scrambler 1200 XE dalam blusukan di berbagai daerah di Jawa Barat.

Dalam sebuah video di channel YouTube-nya, ia menyebutkan, 'Hari ini, ini pertama saya menggunakan kendaraan bermotor kembali untuk ngelilingi Jawa Barat.'

Kegiatan ini juga melibatkan konvoi yang terdiri dari banyak bikers, dimulai dari rumah KDM di Lembur Pakuan, Sukadaya, Sukasari, Subang.

Selama perjalanan, KDM aktif berinteraksi dengan masyarakat dan memeriksa kondisi jalan yang mereka lewati.

Detail Spesifikasi Motor Triumph Scrambler 1200 XE

Triumph Scrambler 1200 XE adalah motor gede dengan desain retro yang cocok untuk petualangan, menawarkan kenyamanan saat touring kepada pengendara.

Baca juga: Menjelajahi Lima Kota Ramah untuk Liburan Sendirian di Indonesia

Motor ini memiliki bobot yang cukup berat, namun posisi duduk yang rendah dan setang tinggi membuat pengalaman berkendara menjadi lebih nyaman.

Mesin yang dipakai adalah 1.200 cc dengan konfigurasi liquid-cooled, 8 valve, SOHC, dan mengusung 270° crank angle parallel-twin.

Motor ini dapat menghasilkan tenaga maksimum hingga 89 dk pada 7.000 rpm dan torsi puncak mencapai 110 Nm pada 4.250 rpm.

Legalitas dan Pajak Motor KDM

Selain performanya, legalitas motor yang digunakan Dedi Mulyadi juga menjadi perhatian penting.

Pajak kendaraan bermotor ini terdaftar aktif hingga 15 Juni 2027, sedangkan STNKnya berlaku hingga 15 Juni 2030.

Setiap tahun, pajak yang dibayarkan untuk motor ini mencapai Rp 7.799.100, terdiri dari PKB Pokok sebesar Rp 4.648.200 dan opsional PKB Pokok sebesar Rp 3.067.900.

Keberadaan dokumentasi yang lengkap penting untuk memastikan pemanfaatan motor dalam kegiatan resmi.

Baca juga: Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy Dengan Beberapa Trik Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU