Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan tanggal dimulainya puasa Ramadan 2026, yaitu pada 19 Februari mendatang.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap berjalan selama bulan suci, meskipun dengan beberapa penyesuaian terkait pembagian makanan.
Ketentuan Pembagian MBG Selama Ramadan
Pelaksanaan Program MBG akan dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) berdasarkan karakteristik wilayah penerima manfaat.
Di sekolah yang mayoritas muridnya menjalankan puasa, makanan akan dibagikan pada jam sekolah sehingga bisa dibawa pulang dan dimakan saat berbuka puasa.
Sebaliknya, daerah dengan banyak penerima manfaat yang tidak berpuasa akan terus melaksanakan program MBG seperti biasa.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan
Jadwal Pembagian MBG dan Ketentuan Menu
Menurut Surat Edaran Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2026, pembagian MBG akan dimulai kembali pada 23 Februari 2026, setelah jeda dari tanggal 18 hingga 22 Februari.
Distribusi MBG akan dilakukan secara serentak mulai hari Senin, 23 Februari, dengan perhatian pada waktu dan lokasi penerimaan makanan oleh para penerima.
Menu MBG yang ditawarkan selama Ramadan telah ditentukan, dengan fokus pada makanan yang tidak mudah basi serta memastikan keamanan pangan terutama melalui penggunaan kemasan yang sehat dan bahan alami.
Adaptasi Budaya dan Lokalitas
Dalam menjalankan program ini, BGN akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat agar pelaksanaan dapat disesuaikan dengan budaya setempat.
Rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan program akan diberikan kepada pihak terkait untuk kelancaran selama Ramadan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan pentingnya menjaga kualitas makanan agar tetap sesuai standar gizi dan keamanan pangan.
Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: