Konsultan jantung anak, dr. Piprim Basarah Yanuarso, menghadapi pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) akibat ketidakhadirannya selama 28 hari di RSUP Fatmawati. Langkah ini diambil setelah dr. Piprim mengajukan protes terhadap mutasi mendadak yang dinilai bertentangan dengan prosedur yang ada.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika
Dalam keterangannya, dr. Piprim menyatakan bahwa ia telah menawarkan solusi alternatif guna memfasilitasi pengembangan layanan jantung anak tanpa perlu mutasi penuh. Namun, tawarannya itu ditolak oleh Kementerian Kesehatan, memunculkan kekhawatiran akan ketidakadilan dalam kebijakan yang berlaku.
Kasus Pemecatan Dr. Piprim
Dr. Piprim Basarah Yanuarso telah diangkat sebagai konsultan jantung di RSUP Fatmawati tetapi dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat. Ketidakhadirannya selama 28 hari berturut-turut diakui sebagai reaksi terhadap keputusan mutasi yang mendadak dan dianggap tidak sesuai dengan prosedur oleh banyak pihak.
Dalam klarifikasinya, dr. Piprim mengusulkan alternatif yang memungkinannya tetap melayani di RSCM sekaligus berkontribusi pada layanan jantung di Fatmawati. Ia menegaskan, 'Kalau tujuannya untuk mengembangkan layanan jantung anak di Fatmawati, saya nggak harus dimutasi,' menyiratkan bahwa pemindahan bukanlah satu-satunya solusi.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Klub Prancis Lille
Dinamika di Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)
Dr. Piprim menjelaskan bahwa isu mutasi ini tidak hanya menyangkut aspek administratif tetapi juga menjadi sorotan bagi organisasi profesi, IDAI. Ia menegaskan, 'Itu yang saya tolak,' merujuk kepada tekanan yang dirasakannya dari ketidakpuasan yang muncul terkait kebijakan kementerian.
Selama sidang disiplin, keputusan mutasi tetap dipertahankan meskipun ada ketidakpuasan yang mencolok. 'Tapi karena mereka tetap menetapkan mutasi ini sebagai hukuman, jawabannya satu, Anda tetap harus menjalankan keputusan mutasi,' ungkapnya, menyoroti kompleksitas keputusan yang diambil saat itu.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Sebagai bentuk protes terhadap pemecatannya, dr. Piprim mengambil langkah hukum dengan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menyatakan, 'Saya ini laki-laki, tapi kalau ditekan, laki-laki akan melawan dengan sepenuh kekuatannya,' menegaskan bahwa ia berkomitmen memperjuangkan haknya.
Gugatan yang diajukan dr. Piprim menjadi simbol perjuangan untuk mendapatkan proses yang adil dan transparan. Hal ini juga membuka wacana akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan kesehatan di Indonesia.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: