Gubernur Pramono Anung telah mengumumkan perubahan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta selama bulan Ramadhan 2026.
Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja sambil mendukung kegiatan ibadah di bulan yang suci.
Penyesuaian Jam Kerja ASN
Surat Edaran Nomor 1/SE/2026 menetapkan jam kerja ASN selama Ramadhan dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan tambahan waktu hingga pukul 15.30 WIB pada hari Jumat.
Waktu istirahat ditetapkan selama 30 menit untuk jam kerja harian, dan 60 menit pada hari Jumat.
Dengan ketentuan ini, ASN memiliki waktu kerja efektif sekitar 6,5 jam setiap harinya di luar waktu istirahat.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Fleksibilitas Jam Kerja
ASN diizinkan untuk memulai jam kerja lebih awal atau lebih lambat maksimum satu jam dari jadwal yang ditentukan.
Contohnya, ASN yang masuk pada pukul 06.30 WIB dapat pulang lebih cepat, sedangkan yang masuk pukul 08.30 WIB bisa pulang dengan lebih lambat.
Namun, ASN yang melewati batas waktu fleksibilitas tersebut akan terkena sanksi berupa pengurangan capaian waktu kerja.
Ketentuan untuk Pelayanan Publik
Meskipun jam kerja ASN berubah, perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Unit pelayanan yang beroperasi selama 24 jam diharapkan dapat terus memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung ASN dalam menjalankan ibadah puasa sambil tetap melaksanakan tugas kedinasan secara efektif.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Ukir Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: