Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 10:39 WIB

Awal Ramadhan 2026: Penetapan Resmi Menag dan Pandangan Berbeda dari Ormas Islam

Author

Awal Ramadhan 2026: Penetapan Resmi Menag dan Pandangan Berbeda dari Ormas Islam

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026, melalui sidang isbat yang berlangsung pada 17 Februari 2026.

Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis

Penetapan awal Ramadhan ini berbeda dengan yang diusulkan oleh Muhammadiyah yang menetapkan tanggal 18 Februari 2026 sebagai awal bulan suci.

Sidang Isbat dan Keputusan Pemerintah

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa penetapan 1 Ramadhan dilandasi oleh hasil pemantauan hilal yang tidak memenuhi kriteria MABIMS.

Berdasarkan pantauan, tinggi hilal minimum yang diperlukan adalah 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat, namun kriteria tersebut tidak tercapai dalam pemantauan tersebut.

Hasil observasi menunjukkan sudut elongasi bulan berada di antara 0 derajat 56 menit 23 hingga 1 derajat 53 menit 36 detik, yang berarti visibilitas hilal tidak memenuhi standar MABIMS.

Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat

Pandangan PBNU dan Muhammadiyah

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengonfirmasi hasil pemantauan hilal, menyimpulkan bulan Sya'ban disempurnakan menjadi 30 hari.

Yahya Cholil Staquf, Ketua PBNU, menekankan pentingnya pengamatan hilal secara langsung dalam menetapkan awal bulan, dan bahwa pendekatan ini sejalan dengan pandangan empat mazhab syariat.

Sebaliknya, Muhammadiyah lebih memilih pendekatan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang mengedepankan metode astronomi dalam penentuan awal bulan.

Imbauan untuk Menyikapi Perbedaan

Mohammad Mukri, Ketua PBNU, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memandang perbedaan ini sebagai perdebatan, melainkan sebagai hal yang wajar.

Haedar Nashir, Ketua PP Muhammadiyah, turut mengajak umat Islam untuk menghargai perbedaan ini dengan cerdas dan tidak merusak persatuan.

Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI, menekankan bahwa perbedaan dalam penetapan waktu beribadah adalah hal yang lumrah dan tidak seharusnya menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU