Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa hilal yang menandakan awal Ramadan 1447 Hijriah tidak terlihat di seluruh Indonesia pada sore hari ini.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Oleh karena itu, tanggal 1 Ramadan 1447 ditetapkan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, berdasarkan perhitungan hisab.
Verifikasi Posisi Hilal
Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya, menjelaskan bahwa posisi hilal negatif pada sore ini, artinya hilal berada di bawah ufuk setelah matahari terbenam.
Kriteria visibilitas hilal mengacu pada standar MABIMS, yang berlaku di empat negara yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura, mensyaratkan ketinggian hilal minimal 3 derajat dan elongasi lebih dari 6,4 derajat.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian penting dari pemantauan sebelum sidang isbat yang dilakukan oleh Kemenag.
Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri
Proses Penetapan Ramadan
Sidang isbat bertujuan untuk menentukan awal bulan Hijriah, termasuk Ramadan, yang dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu hisab dan rukyat.
Metode hisab melibatkan perhitungan matematis untuk memperkirakan posisi benda langit, sementara rukyat adalah pengamatan langsung terhadap hilal.
Cecep menjelaskan, 'Hisab sifatnya informatif, kita memerlukan konfirmasi, verifikasinya adalah rukyat.'
Sikap Terhadap Perbedaan Penetapan
Meski Kemenag menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 jatuh pada 19 Februari, Pimpinan Pusat Muhammadiyah lebih dulu menentukan tanggal 18 Februari sebagai awal puasa.
Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengimbau umat untuk tetap cerdas dan toleran dalam menghadapi perbedaan dengan menyatakan, 'Di situlah sebagai ruang ijtihad tentu tak perlu saling menyalahkan satu sama lain.'
Pernyataan ini menyoroti dinamika dalam penentuan awal Ramadan di Indonesia dan perlunya saling pengertian antar berbagai kelompok.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: