Layanan pinjaman daring kini semakin banyak diminati masyarakat sebagai alternatif pembiayaan, namun penting untuk mengetahui perbedaan antara pinjaman berizin dengan yang ilegal.
Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri
Memilih pinjaman yang tepat akan melindungi konsumen dari berbagai risiko yang terkait dengan praktik pinjol ilegal.
Perbedaan Status Hukum
Pinjaman daring yang memiliki izin resmi dikelola dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memastikan operasionalnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebaliknya, pinjaman daring ilegal tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan resmi, sehingga konsumen berisiko menghadapi praktik yang merugikan.
OJK juga menekankan pentingnya memilih penyedia pinjaman yang terdaftar agar konsumen terlindungi dari hukum dan risiko keuangan.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Transparansi dan Cara Penawaran
Pindar yang berizin dikenal memberikan informasi yang jelas mengenai bunga pinjaman, biaya tambahan, tenor, dan risiko yang mungkin dihadapi sejak awal.
Hal ini kontras dengan pinjol ilegal yang biasanya kurang transparan, seringkali menutupi informasi penting dalam penawaran mereka.
Dalam aspek cara penawaran, pinjaman resmi umumnya menggunakan aplikasi atau kanal resmi, sementara pinjol ilegal banyak yang mengandalkan metode penawaran melalui chat pribadi atau SMS yang cenderung agresif.
Perlindungan Konsumen dan Risiko
Pinjaman daring yang berizin memiliki mekanisme pengaduan dan perlindungan konsumen yang jelas, sehingga memberikan rasa aman bagi pengguna.
Di sisi lain, pinjol ilegal sering kali tidak menyediakan saluran pengaduan yang dapat dihubungi, membuat konsumen sulit untuk mencari bantuan saat masalah muncul.
Risiko yang dihadapi konsumen juga berbeda, di mana pinjam resmi memiliki tingkat risiko yang lebih terukur dibandingkan dengan pinjol ilegal, yang berpotensi menawarkan risiko yang sangat tinggi.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: