Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan potensi luar biasa dari hilirisasi tiga komoditas utama, yakni kelapa, gambir, dan CPO. Ia memperkirakan bahwa langkah ini dapat menambah nilai ekonomi sebesar Rp20.000 triliun.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran
Dalam sebuah forum, Amran menekankan pentingnya keberanian dalam mengolah sumber daya alam untuk kemajuan ekonomi Indonesia. 'Ini bukan mimpi. Ini soal kita mau atau tidak,' ungkapnya.
Potensi Hilirisasi Kelapa
Amran menegaskan bahwa Indonesia adalah negara penghasil kelapa terbesar di dunia, namun nilai tambahnya masih rendah. 'Harga kelapa tercatat Rp1.350, dan jika dilakukan hilirisasi menjadi coconut milk atau coconut water, nilainya bisa naik 100 kali lipat,' jelasnya.
Dia menambahkan bahwa dengan teknik pengolahan yang tepat, ekspor produk turunan kelapa bisa meroket. 'Ekspor kita Rp24 triliun, kalau diolah bisa jadi Rp2.400 triliun, bahkan Rp5.000 triliun,' imbuhnya.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer
Peluang dari Gambir
Komoditas gambir juga menunjukkan potensi besar, di mana 80 persen produksinya dikuasai oleh Indonesia. Amran merasakan kekecewaan ketika mengamati bahwa 'sedihnya gambir kita diekspor, diolah di luar, lalu dijual kembali ke dunia.'
Ia percaya bahwa jika diolah di dalam negeri, nilai tambah dari gambir bisa lebih maksimal. 'Potensinya Rp5.000 triliun. Kita mau berubah atau tidak?' tegasnya.
Strategi Hilirisasi CPO
Untuk komoditas CPO, Indonesia menguasai antara 60 hingga 70 persen pasar dunia, sehingga ini menciptakan peluang hilirisasi yang sangat besar. Amran menjelaskan, 'kalau harga CPO rendah kita serap jadi biofuel dalam negeri, kalau tinggi kita ekspor.'
Dengan meningkatkan penggunaan biofuel dan mengurangi impor solar, nilai tambah CPO bisa melonjak signifikan. 'Sekarang nilainya Rp549 triliun, bisa jadi Rp1.500 triliun, bahkan Rp5.000 triliun kalau hilirisasi penuh,' ungkapnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: