Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, tengah dalam investigasi terkait dugaan konsumsi narkoba yang sudah berlangsung sejak Agustus 2025.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN
Penyelidikan ini merupakan bagian dari aksi tegas kepolisian untuk menindak penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Dugaan Konsumsi Narkoba oleh AKBP Didik
Dugaan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro mengkonsumsi narkoba diungkap oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Markas Besar Polri.
"Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu. Namun, itu jadi bahan untuk didalami," jelas Johnny.
Penyidik menemukan bukti kuat di mana AKBP Didik diketahui menyimpan narkoba dalam jumlah besar.
Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengonfirmasi bahwa sekoper berisi zat terlarang ditemukan di kediaman mantan kapolres.
Aliran Dana dan Identitas Bandar Narkoba
Kepolisian saat ini juga menyelidiki aliran dana mencurigakan sebesar Rp 1 miliar yang terkait dengan seorang anggota Polri berinisial AKP Maulangi.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis
Johnny Eddizon Isir menegaskan, "Itu (dugaan aliran dana) masuk juga dalam proses pendalaman."
Identitas bandar narkoba berinisial E yang diduga menjadi pemasok bagi AKBP Didik pun telah berhasil diperoleh.
"Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini sedang dalam proses untuk pengejaran dan penangkapan," tutup Johnny.
Proses Hukum dan Tindakan Selanjutnya
AKBP Didik kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkoba dan melanggar Undang-Undang tentang narkotika dan psikotropika.
Keterlibatan AKBP Didik terungkap setelah penangkapan dua orang asisten rumah tangga yang terkait dengan penyelidikan ini.
Barang bukti seberat 30,4 gram narkoba yang ditemukan di tangan mereka memicu penyelidikan lebih dalam terhadap Didik.
Saat ini, proses penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: