Sebuah video yang ramai beredar di media sosial mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mengatur hukuman mati bagi koruptor.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz
Namun, penelusuran menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan pernyataan resmi dari Presiden terkait hukuman mati.
Klaim Video Viral
Sebuah unggahan video di Facebook menyebutkan bahwa Presiden Prabowo meresmikan Perpu yang mewajibkan hukuman mati bagi semua pelaku korupsi, termasuk untuk pencurian uang negara dalam jumlah kecil.
Narator dalam video tersebut menyatakan bahwa situasi di Istana Negara menjadi mencekam pada saat pengumuman tersebut dilakukan, menekankan bahwa kebijakan ini memberi kewenangan luas kepada Kejaksaan Agung dan KPK untuk menindak koruptor dengan tegas.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Ukir Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
Pernyataan Resmi dan Penelusuran Fakta
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa tidak ada Perpu baru yang mengatur hukuman mati untuk koruptor, dan video viral tersebut merupakan potongan dari tayangan resmi Sekretariat Presiden.
Transkrip resmi dari pernyataan Presiden yang dapat diakses di laman presidenri.go.id menegaskan bahwa tidak terdapat pengumuman mengenai kebijakan tersebut, mengindikasikan bahwa klaim di media sosial adalah disinformasi.
Kritik terhadap Pemakaian Hukuman Mati
Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap hukuman mati bagi pelaku korupsi, berargumen bahwa hal tersebut adalah keputusan yang bersifat final dan dapat berpotensi menghasilkan kesalahan yang tidak bisa diperbaiki.
Ia menekankan bahwa konsep keadilan dalam hukum harus mempertimbangkan kemungkinan adanya kesalahan, sehingga hukuman yang diberikan harus proporsional dan dapat direvisi jika terbukti ada kesalahan dalam proses hukum.
Baca juga: Kericuhan Memanas di Bandung: Penjelasan Terkait Insiden Gas Air Mata
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: