Sejumlah sopir angkutan perkotaan (angkot) menggelar demonstrasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bekasi, pada Kamis (12/2/2026). Aksi tersebut berujung pada penutupan jalan dan menimbulkan kemacetan parah di area tersebut.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi melaporkan bahwa arus lalu lintas di lokasi menjadi sangat padat sebagai akibat dari penutupan akses jalan utama oleh para sopir angkot.
Detail Aksi Demonstrasi
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sopir angkot ini bertujuan untuk menyoroti isu yang dihadapi oleh mereka. Mobil angkot dijejerkan di tengah jalan, efektif menutup Jalan Jenderal Ahmad Yani dan mengganggu arus lalu lintas di kedua arah.
Dishub Kota Bekasi mencatat bahwa arus kendaraan menuju Tol Barat dan lokasi Summarecon tidak bergerak akibat penutupan akses oleh para demonstran. Hal ini menambah kepadatan di area sekitarnya secara signifikan.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Tindakan Dinas Perhubungan
Sebagai solusi sementara untuk mengatasi kemacetan, Dishub menerapkan rekayasa lalu lintas contraflow di ruas Jalan Ahmad Yani. Ini diharapkan dapat membantu meredakan kepadatan yang diakibatkan oleh aksi demonstrasi.
Petugas Dishub juga mengimbau para pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Dengan cara ini, diharapkan kemacetan bisa diminimalisir dan arus lalu lintas dapat segera pulih.
Imbauan bagi Pengguna Jalan
Dishub Kota Bekasi mengingatkan pentingnya mematuhi arahan dari petugas di lapangan selama situasi ini berlangsung. Ketaatan tersebut diharapkan dapat memperbaiki kondisi lalu lintas dengan cepat.
Petugas telah berusaha mengatasi kemacetan yang ada dan membantu mengarahkan arus lalu lintas, sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali normal secepatnya.
Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: