Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, baru-baru ini mengajukan permohonan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji.
Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menunggu panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Proses Hukum dan Status Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa praperadilan adalah hak setiap warga negara dan KPK menghormati langkah tersebut.
Dia juga menambahkan bahwa KPK telah mengikuti semua ketentuan hukum acara dalam menangani kasus ini secara profesional.
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menetapkan Yaqut serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Dugaan Kerugian Keuangan Negara
KPK menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi bahwa kuota haji adalah bagian dari keuangan negara.
Dalam penyidikan ini, KPK juga menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini menunjukkan potensi kerugian yang signifikan, sehingga memerlukan penanganan serius dari aparat hukum.
Tindakan KPK dan Jadwal Sidang
KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor agen perjalanan haji, dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa banyak barang bukti yang disita, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.
Sidang pertama permohonan praperadilan Yaqut dijadwalkan pada 24 Februari 2026, meskipun hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut dan Ishfah.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: