Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 10:41 WIB

Skandal Suap di Pengadilan Depok, Ketua MA Ungkap Kekecewaan Mendalam

Author

Skandal Suap di Pengadilan Depok, Ketua MA Ungkap Kekecewaan Mendalam

Dua pejabat penting Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang terungkap lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Kasus ini memicu reaksi kekecewaan dari Ketua Mahkamah Agung terkait citra institusi peradilan yang tercoreng.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz

Dugaan suap yang melibatkan permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari PT Karabha Digdaya untuk pengurusan perkara pengadilan menyeret kedua hakim tersebut ke dalam masalah hukum serius, di mana PT KD diduga setuju membayar hingga Rp 850 juta.

Reaksi Mahkamah Agung terhadap Kasus Suap

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA mengungkapkan kekecewaan yang mendalam dari Ketua MA. "Perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Yanto menambahkan bahwa insiden ini sangat menyedihkan, mengingat tindakan tersebut terjadi setelah kenaikan tunjangan hakim. "Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim," tuturnya.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Komitmen MA dalam Menegakkan Keberlanjutan Hukum

Mahkamah Agung menekankan bahwa mereka tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. "Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana," terang Yanto.

Menurut MA, tidak ada alasan bagi hakim untuk merasa tidak sejahtera, terutama setelah adanya kenaikan gaji hakim. "Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera," tegasnya.

Langkah Selanjutnya bagi Hakim yang Terlibat

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua hakim tersebut kini telah diberhentikan sementara oleh Ketua MA. Yanto menjelaskan bahwa MA akan mengusulkan kepada Presiden untuk pemberhentian jika keduanya terbukti bersalah.

"Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung," tambahnya.

Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU