Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 16:50 WIB

Kebijakan Pelabelan Gula Tinggi untuk Lindungi Kesehatan Konsumen

Author

Kebijakan Pelabelan Gula Tinggi untuk Lindungi Kesehatan Konsumen

Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan kebijakan pelabelan untuk makanan dan minuman dengan kadar gula tinggi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif konsumsi gula terhadap kesehatan.

Rapat Koordinasi dan Penetapan Kebijakan

Kebijakan pelabelan ini dibahas dalam rapat koordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam implementasi PP Keamanan Pangan.

Isu utama yang diangkat adalah kecenderungan meningkatnya konsumsi gula yang berpotensi menimbulkan penyakit seperti diabetes, dengan Zulkifli Hasan menyatakan, 'menurut laporan berbagai pihak, ternyata kita itu banyak yang muda-muda sudah kena penyakit gula'.

Kepedulian terhadap konsumsi gula semakin mendesak, sebab penyakit tidak menular kini juga menyerang generasi muda. Melalui pelabelan ini, diharapkan konsumen bisa mendapatkan informasi yang jelas sebelum membeli.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Pembentukan Satuan Tugas Keamanan Pangan

Di dalam rapat tersebut, pemerintah menciptakan satuan tugas keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah untuk mendorong respons cepat terhadap isu-isu terkait keamanan pangan.

Zulkifli Hasan menegaskan, satgas ini akan menangani berbagai masalah, termasuk residu berbahaya, dengan mengatakan, 'Olahan itu nanti yang boleh beredar di tempat kita itu seperti apa, termasuk halal tidak halal itu yang juga nanti akan dibicarakan'.

Dengan adanya satgas, pemerintah berupaya agar pengawasan pangan berlangsung secara efektif dari hulu hingga hilir sehingga masyarakat terlindungi dari risiko pangan.

Harmonisasi Aturan oleh BPOM

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa lembaganya sedang melakukan harmonisasi terhadap aturan turunan PP Nomor 1 Tahun 2026, khususnya terkait pelabelan nutrisi.

Fokus utama adalah pada peraturan mengenai kandungan gula, garam, dan lemak, di mana BPOM berpedoman pada standar internasional seperti WHO dan FAO. Taruna menjelaskan, 'BPOM sekarang dalam progres melakukan harmonisasi aturan yang akan kita buat peraturan BPOM tentang pelabelan atau nutri grade'.

Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru yang akan diberlakukan.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Ukir Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU