Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 16:40 WIB

Kasus Dugaan Penipuan PT Dana Syariah Indonesia: Permohonan Maaf dan Komitmen Pelunasan

Author

Kasus Dugaan Penipuan PT Dana Syariah Indonesia: Permohonan Maaf dan Komitmen Pelunasan

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan permohonan maaf kepada para lender terkait dugaan penipuan yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. Pernyataan tersebut muncul setelah Taufiq diperiksa sebagai tersangka di Jakarta pada 9 Februari 2026.

Baca juga: Mencintai Diri Sendiri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari

Kuasa hukum Taufiq, Pris Madani, menekankan bahwa kliennya tidak berniat untuk melakukan penipuan dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban kepada para lender. Taufiq bahkan siap mengembalikan dana yang terutang.

Pernyataan Kuasa Hukum DSI

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, kuasa hukum Taufiq, Pris Madani, mengungkapkan, "Kami memohon maaf lahir dan batin atas nama Pak Taufiq dan keluarga." Ia juga menekankan, "Tidak sebenarnya, kita berupaya untuk, dalam kutip sesuai dengan yang disangkakan kepada kita, yaitu menipu, menggelapkan."

Pris menunjukkan bahwa pemeriksaan yang dijalani oleh Taufiq kali ini merupakan langkah awal dan belum memasuki substansi dari tuduhan. Selain itu, ia menekankan bahwa Taufiq bertekad untuk memenuhi segala kewajiban kepada para lender yang memberikan pinjaman.

Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU

Iktikad Baik Taufiq Aljufri

Kuasa hukum PT DSI merinci bahwa Taufiq berkomitmen untuk mengembalikan seluruh dana yang dipinjamkan. "Beliau bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender," ujar Pris, yang menambahkan bahwa jumlah total yang harus dikembalikan akan dihitung lebih lanjut.

Lebih jauh, Taufiq berencana untuk menambah dana sekitar Rp 10 miliar sebagai bentuk tanggung jawab, yang berasal dari kesepakatan keluarga. Keterlambatan pembayaran yang terjadi, menurut Pris, disebabkan oleh masalah likuiditas yang dihadapi perusahaan secara berkelanjutan.

Proses Hukum dan Dugaan Tindak Pidana

Taufiq Aljufri dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan kecurangan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Selain Taufiq, ada individu lain yang juga terlibat, seperti mantan direktur berinisial MY dan komisaris berinisial ARL.

Menurut Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dari Bareskrim, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti kuat terkait penggelapan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2025. Modus operandi meliputi pengumpulan pendanaan dari masyarakat dengan memanfaatkan proyek-proyek fiktif.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU