Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 13:58 WIB

Kementerian Kesehatan Catat 200 Ribu Pasien Cuci Darah di Indonesia

Author

Kementerian Kesehatan Catat 200 Ribu Pasien Cuci Darah di Indonesia

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa jumlah pasien cuci darah di Indonesia telah mencapai sekitar 200 ribu orang, dengan penambahan sekitar 60 ribu pasien baru setiap tahunnya.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengan pimpinan DPR di Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026.

Kenaikan Jumlah Pasien Cuci Darah

Dalam rapat tersebut, Budi menjelaskan bahwa dari total 200 ribu pasien cuci darah, sekitar 120 ribu merupakan pasien dari tahun sebelumnya.

Dia mencatat, 'Jumlah pasien cuci darah di Indonesia, totalnya ada 200.000-an gitu ya, setiap tahunnya bertambah 60.000 yang baru,' menekankan pentingnya terapi yang berkelanjutan bagi pasien.

Pasien cuci darah umumnya memerlukan perawatan dua hingga tiga kali dalam seminggu, dan ketidakhadiran terapi dapat berisiko fatal dalam waktu yang singkat.

Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana

Urgensi Pelayanan Cuci Darah

Budi memberi contoh mengenai bencana di Aceh, di mana layanan cuci darah menjadi prioritas utama bagi pemerintah untuk diperbaiki.

Ia juga menambahkan bahwa pasien kanker dan penyakit jantung menghadapi risiko kematian serius tanpa perawatan yang tepat.

Dari total 200 ribu pasien cuci darah, hanya sekitar 12.262 pasien yang tidak lagi menerima layanan dari skema PBI, menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Usulan Reaktivasi Otomatis PBI

Budi mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial untuk reaktivasi otomatis PBI bagi pasien penyakit katastropik selama tiga bulan ke depan.

'Kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan layanan katastropik yang 120.000 tadi itu otomatis direaktivasi,' ungkapnya.

Reaktivasi ini direncanakan tanpa memerlukan pengajuan dari pasien, yang bertujuan untuk mempermudah akses pelayanan masyarakat.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU