Kamis, 05 FEBRUARI 2026 • 10:40 WIB

KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah dan Logam Mulia dalam OTT di Bea Cukai

Author

KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah dan Logam Mulia dalam OTT di Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang miliaran rupiah dan logam mulia seberat 3 kg dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan sejumlah oknum di Jakarta dan Lampung terkait operasi ini.

Operasi Tangkap Tangan oleh KPK

KPK melaksanakan operasi senyap ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

'Untuk barang bukti ada uang tunai, baik Rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran Rupiah,' ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Penyidik KPK juga telah menangkap beberapa individu yang diduga terlibat dalam tindakan korupsi. Saat ini, para terduga tersebut tengah menjalani pemeriksaan di kantor KPK.

Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Penangkapan Pejabat Bea Cukai

Salah satu yang ditangkap dalam operasi ini adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan di Ditjen Bea dan Cukai.

'Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai sebenarnya sudah mantan ya, mantan direktur penyidikan dan penindakan,' jelas Budi Prasetyo.

Penangkapan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta serta oknum dari Ditjen Bea Cukai, yang dinilai melanggar hukum dan etika.

Keterlibatan Lain dan Pernyataan KPK

KPK saat ini masih mengembangkan investigasi untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam praktik ini.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi, 'Ya benar,' saat ditanya mengenai operasi yang dilakukan di Jakarta.

Namun, Fitroh belum mengungkap rincian lebih lanjut mengenai pejabat yang ditangkap dan jenis tindak pidana yang teridentifikasi dalam OTT ini.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU