Polda Jawa Barat tengah menginvestigasi kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang melibatkan lahan kebun teh di Cianjur, dengan satu tersangka berinisial DA yang telah ditangkap.
Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendesak aparat berwenang untuk bertindak tegas terhadap para pelaku mafia tanah yang merugikan masyarakat dan meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik ilegal tersebut.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Pertanahan
Kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan berfokus pada lahan kebun teh seluas ratusan hektar di Desa Cikangcana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Polda Jabar telah menyita ratusan sertifikat hak milik (SHM) yang diduga disusun dengan dokumen palsu.
Tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penegak hukum berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan menyeluruh.
Kombes Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, menyatakan bahwa tindakan melakukan penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) menggunakan dokumen ilegal sangat merugikan masyarakat. Pihaknya berupaya untuk menuntaskan penyidikan ini.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi
Gubernur Dedi Mulyadi tidak tinggal diam terhadap masalah ini. Ia menyatakan, 'Kalau mafia tanah, tindak saja. Proses hukum.' Pernyataan ini menunjukkan keseriusannya dalam mengatasi isu mafia tanah di wilayah Jawa Barat.
Dedi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik mafia tanah yang mereka temukan. Ia menegaskan, kolaborasi antara pemerintah dan warga sangat penting dalam memberantas tindakan ilegal yang merugikan banyak orang.
Lebih lanjut, ia mendorong masyarakat agar tidak ragu untuk menyampaikan laporan kepada pihak berwenang. 'Laporkan saja ke Polda untuk diproses,' ungkap Dedi, menekankan perlunya keterlibatan semua pihak.
Keterangan Polisi dan Tindak Lanjut
Dari keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian, tersangka DA diduga melakukan pemalsuan dokumen warkah tanah dan identitas kependudukan. Dokumen palsu ini digunakan untuk mengajukan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur.
Tersangka berhasil mengeluarkan sembilan SHM atas namanya, disertai dengan ratusan sertifikat lainnya yang dikeluarkan atas nama masyarakat penggarap selama periode 2012 hingga 2015. Hal ini menunjukkan tingkat keseriusan dari tindak pidana yang dilakukan.
Polda Jawa Barat bertekad untuk menuntaskan perkara ini dengan serius. Mereka juga berkomitmen untuk mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa mendatang demi keadilan masyarakat.
Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: