Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan komika Pandji Pragiwaksono untuk memberikan klarifikasi mengenai tayangannya 'Mens Rea'. Pemanggilan tersebut direncanakan berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026.
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa sejak awal Januari 2026, enam laporan telah diterima terkait materi yang dipermasalahkan, terdiri dari lima laporan polisi dan satu aduan masyarakat.
Tinjauan Laporan yang Masuk
Laporan pertama tentang tayangan 'Mens Rea' diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, yang diwakili oleh Rizki Abdul Rahman Wahid. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diajukan pada tanggal 8 Januari 2026.
Dua hari setelah laporan pertama, seorang pelapor berinisial BU juga mengajukan aduan masyarakat mengenai konten serupa. Tidak lama kemudian, pada 16 Januari 2026, FW turut melaporkan Pandji dengan isu yang sama.
Selanjutnya, pemuka agama dari Front Pembela Islam (FPI), Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan, mengajukan laporan sama, diikuti oleh Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten. Pengurus MPS, Sudirman, menyatakan keberatan terhadap isi tayangan yang membahas ibadah salat.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN
Dugaan Pelanggaran Hukum
Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa seluruh laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan dan penghinaan agama. Dugaan pelanggaran ini diatur dalam beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 300 dan 301 serta Pasal 242 dan 243 KUHP baru, ditambah Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidik telah memanggil dan memeriksa sepuluh orang pelapor dan saksi untuk menggali keterangan yang relevan. Budi menyatakan, 'Kami harus mendalami dari pelapor dulu, yang kemudian baru memanggil saksi-saksi.'
Selain itu, pihak kepolisian akan meminta keterangan dari ahli, seperti ahli bahasa dan ahli informasi serta transaksi elektronik. Penyidik juga menganalisis barang bukti yang diserahkan untuk memastikan keabsuhan materi yang dilaporkan.
Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum
Penyidik berupaya memastikan bahwa barang bukti yang diserahkan, seperti rekaman, tidak direkayasa dan tidak ada proses editing pada konten. Hal ini sangat penting untuk menjaga keakuratan dan kejujuran dari laporan yang tengah diteliti.
Proses klarifikasi yang dilakukan diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang dihadapi oleh Pandji Pragiwaksono. Dengan demikian, pihak berwenang dapat mengambil langkah yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: