Senin, 02 FEBRUARI 2026 • 22:20 WIB

Pensiunan ASN di Blora Hadapi Kasus Pidana Karena Menendang Kucing

Author

Pensiunan ASN di Blora Hadapi Kasus Pidana Karena Menendang Kucing

Seorang pensiunan ASN berinisial PJ di Blora kini terancam pidana setelah aksinya menendang kucing viral di media sosial.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Polisi masih mendalami kasus ini dan telah mencatat bahwa kucing tersebut meninggal seminggu setelah kejadian.

Identitas dan Status Pelaku

Identitas pelaku, yang diketahui dengan inisial PJ, telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menyatakan, 'Identitas sudah ada, inisial PJ. Warga mana masih saya tunggu narasi dari Blora. Kalau pekerjaannya pensiunan pemerintahan Blora.'

Penahanan PJ belum dilakukan saat ini karena statusnya masih sebagai saksi. Pihak kepolisian menunggu lebih banyak informasi terkait kejadian tersebut.

Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Proses Penyidikan dan Motif Pelaku

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan bahwa kucing yang ditendang PJ meninggal seminggu setelah insiden itu. 'Proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim Polres Blora,' jelasnya.

Penyidik sedang berusaha memahami motif di balik tindakan PJ, apakah ada faktor psikologis atau alasan lainnya yang mendasari aksinya. Tujuan penyelidikan adalah menggali lebih dalam mengenai latar belakang dan perilaku pelaku sebelum kejadian.

Ancaman Hukum dan Undang-Undang yang Berlaku

Jika terbukti bersalah, PJ terancam hukuman berdasarkan pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan hewan. 'Kalau itu sesuai dengan undang-undang KUHP baru yaitu pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 tentang penganiayaan hewan, kalau memang itu ada pembuktian,' kata Zaenul.

Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum bagi hewan di Indonesia.

Baca juga: Menjelajahi Lima Kota Ramah untuk Liburan Sendirian di Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU