Seorang pria berinisial PJ (60) dari Blora menjadi sorotan setelah video kekerasan terhadap kucingnya viral di media sosial.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Blora, pelaku mengungkapkan permohonan maaf kepada publik dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Proses Penanganan oleh Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengonfirmasi bahwa PJ telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait insiden tersebut.
Zaenul menjelaskan, 'Proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim.'
Baca juga: Mencintai Diri Sendiri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Motif dan Hukum yang Diterapkan
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai motif di balik tindakan kekerasan yang dilakukan oleh PJ.
Zaenul mengatakan, 'Nunggu aja pemeriksaannya nanti kita laksanakan gelar awal.' Jika terbukti bersalah, PJ terancam sanksi sesuai dengan Undang-Undang KUHP baru pasal 337 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan hewan, yang dapat mengakibatkan hukuman satu tahun penjara.
Viralnya Insiden di Media Sosial
Video insiden tersebut menyebar luas di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @faridaarz.
Rekaman itu menunjukkan seekor kucing yang tiba-tiba ditendang oleh PJ. Setelah kejadian, pemilik kucing melaporkan bahwa hewan peliharaannya tersebut meninggal dunia akibat tindak kekerasan itu.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: