Presiden Joko Widodo menyatakan kesiapannya untuk hadir di pengadilan guna membuktikan keaslian ijazah sarjananya yang dituduh palsu oleh beberapa pihak.
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Meskipun mengedepankan sikap terbuka untuk memaafkan, Jokowi menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan untuk mendapatkan kejelasan.
Pernyataan Jokowi di Solo
Dalam sebuah acara di Solo, Jawa Tengah, Jokowi menegaskan pentingnya membedakan antara urusan pribadi dan urusan hukum.
"Pintu maaf selalu terbuka, tapi sekali lagi urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi," ujarnya, menegaskan bahwa semua tuduhan harus melalui proses hukum.
Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan ijazah palsu yang dihadapinya saat ini tengah diproses di Polda Metro Jaya, menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang benar.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Proses Hukum di Polda Metro Jaya
Jokowi melanjutkan bahwa kasus ini berangkat dari tuduhan yang harus dibuktikan secara hukum.
"Artinya urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan, tetapi urusan hukum ya urusan hukum," tegasnya, menegaskan bahwa jalur hukum penting untuk menanggapi tuduhan itu.
Dengan mengikuti proses hukum, ia yakin bahwa bukti-bukti autentik yang dimilikinya dapat meruntuhkan semua tuduhan yang beredar.
Harapan untuk Penyelesaian di Meja Hijau
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menggarisbawahi bahwa pengadilan adalah satu-satunya forum resmi yang dapat ia gunakan untuk membela diri.
"Kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini," jelasnya sambil menekankan urgensi proses hukum dalam situasi ini.
Ia berharap proses di pengadilan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait isu yang telah beredar.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: