Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan mengenai legalisasi pernikahan bagi individu yang beragama berbeda. Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, berdasarkan ketidakjelasan yang terdapat dalam gugatan tersebut.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang
Gugatan tersebut diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin, dan secara resmi dinyatakan tidak dapat diterima pada sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (2/2/2026).
Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam sidang yang digelar pada tanggal 2 Februari 2026, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak dapat diterima. Ia menjelaskan, 'Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,' menunjukan ketidakjelasan dalam pengajuan tuntutan menjadi alasan utama.
Mahkamah juga mengungkapkan bahwa penggugat lebih banyak berfokus pada ketidakpastian hukum yang muncul akibat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pernikahan hanya dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN
Persoalan Hukum dalam Permohonan
Henoch Thomas dan rekan-rekannya menggugat adanya ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang membatasi pengakuan pernikahan pada hukum agama tertentu. Mereka memohon agar pasal tersebut diubah atau dihapus agar pernikahan antarumat berbeda agama bisa diakui secara sah.
Para penggugat mengklaim ketentuan ini menciptakan ketidakpastian hukum dalam pencatatan pernikahan bagi pasangan beda agama, yang berdampak pada hak-hak mereka. Oleh sebab itu, mereka merujuk pada perubahan yang dijelaskan dalam isi gugatan untuk mengatasi masalah tersebut.
SEMA 2/2023 dan Implikasinya
Penggugat juga mengaitkan kritik mereka terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Surat edaran ini melarang hakim untuk memberikan izin pencatatan pernikahan antaragama.
Mereka berargumen bahwa adanya pemahaman yang keliru terhadap pasal ini mengakibatkan pengadilan negeri menolak permohonan pencatatan pernikahan, meski seharusnya permohonan tersebut tidak otomatis ditolak. Suhartoyo menekankan bahwa ketidakjelasan dalam pengajuan permohonan menyulitkan MK untuk memahami apa yang diharapkan oleh para pemohon.
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: