Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Januari 2026, untuk memberikan kesaksian dalam perkara korupsi kuota haji yang melibatkan mantan staf khususnya, Gus Alex.
Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri
Meskipun berstatus sebagai tersangka, Yaqut tidak ditahan setelah memberikan keterangannya di KPK.
Panggilan KPK dan Status Hukum Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas dikenakan status tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Ia datang ke KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi terhadap Gus Alex, yang juga terlibat dalam kasus ini.
Dalam kesempatan tersebut, Yaqut menyatakan bahwa ia tidak membawa persiapan khusus untuk pemeriksaan dan hanya membawa buku catatan. Kehadirannya di KPK mencerminkan komitmen untuk memenuhi panggilan hukum meskipun ia terlibat dalam permasalahan yang sama.
Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU
Kuasa Hukum Memberikan Penjelasan
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengungkapkan bahwa kliennya tidak akan ditahan setelah pemeriksaan. Ia menekankan bahwa panggilan Yaqut merupakan upaya untuk memberikan kesaksian terkait dengan berkas perkara Gus Alex.
Mellisa menambahkan bahwa tidak ada relevansinya untuk menghakimi penahanan Yaqut dalam konteks pemeriksaan ini, sekaligus mengingat statusnya sebagai tersangka.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus yang dihadapi Yaqut dan Gus Alex berakar dari pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan Undang-Undang. Idealnya, kuota haji dibagi menjadi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Sebagai tambahan, pada tahun 2024, terjadi kebijakan yang memperbolehkan diskresi dalam pembagian kuota, yang mengarah pada dugaan praktik jual-beli kuota di Kementerian Agama. Sebanyak 20.000 kuota haji lainnya terkonversi menjadi hanya 10.000 untuk kedua jenis, melanggar ketentuan yang ada.
Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: