Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) GRA Koes Murtiyah menggugat keputusan Pengadilan Negeri Solo terkait perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Pakubuwono XIV. Gugatan ini diajukan setelah keputusan pengadilan tersebut pada 21 Januari 2026.
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pengacara LDA, KPH Edy Wirabhumi, menyampaikan bahwa gugatan terdaftar pada 28 Januari 2026 dan sidang pertama dijadwalkan pada 5 Februari 2026. Ia menekankan bahwa perubahan nama ini krusial mengingat aspek budaya dan sejarah yang terlibat.
Konteks Hukum Gugatan
Gugatan yang diajukan oleh LDA melibatkan Proses Hukum di Pengadilan Negeri Solo dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN Skt. Ini menunjukkan adanya konflik antara nilai-nilai tradisional dengan keputusan hukum modern.
KPH Edy Wirabhumi menyatakan bahwa keputusan pengadilan sebelumnya tidak dapat diterima tanpa evaluasi yang cermat, terutama mengenai dampaknya terhadap masyarakat adat.
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Pandangan Pengadilan
Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut dihasilkan dari pertimbangan yang mendalam oleh Majelis Hakim. Dalam sidangnya, Majelis Hakim menyebutkan lima poin utama yang menjadi dasar perubahan nama.
Keputusan tersebut ditujukan untuk memperkuat struktur kepemimpinan di lingkungan keraton dan budaya lokal. Namun, LDA menganggap keputusan ini berpotensi mengancam keberlangsungan tradisi yang telah ada.
Dampak pada Masyarakat Adat
Perubahan nama di konteks keraton tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga membawa dampak yang lebih luas pada identitas dan warisan budaya masyarakat. Ini menunjukkan bahwa setiap langkah harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak tatanan yang telah terbangun.
LDA berharap bahwa gugatan ini bisa memberikan kejelasan serta menjaga jati diri masyarakat adat, sembari menghindari preseden buruk bagi pelestarian nilai-nilai budaya yang ada.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: