Rabu, 28 JANUARI 2026 • 17:40 WIB

Regulasi Diharapkan untuk Konten Musik AI di Indonesia

Author

Regulasi Diharapkan untuk Konten Musik AI di Indonesia

Label musik di Indonesia tengah mendesak agar revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat mengatur dengan jelas keberadaan konten musik yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI). Hal ini dimaksudkan agar hak ekonomi dari label dan para musisi tidak terganggu oleh perubahan cepat dalam teknologi.

Baca juga: Mencintai Diri Sendiri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari

Wisnu Surjono, Managing Director Universal Music Studio, mencatat bahwa tanpa regulasi yang tepat, hak-hak pencipta musik akan terancam. Dengan pertumbuhan konten musik berbasis AI yang pesat, industri musik konvensional diharapkan segera mendapatkan perhatian.

Tantangan Baru bagi Industri Musik

Wisnu Surjono menekankan bahwa kemajuan teknologi AI menciptakan tantangan baru bagi industri musik, yang belum diimbangi oleh regulasi yang sesuai. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Baleg DPR RI, ia menyatakan bahwa tanpa aturan yang jelas, hak ekonomi pencipta dan musisi akan semakin tergerus.

Saat ini, konten musik berbasis AI berkembang pesat dengan ratusan ribu hingga jutaan konten diunggah setiap bulannya. Ini berpotensi menjadi pesaing serius bagi karya musik yang dihasilkan secara konvensional.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal

Ketimpangan antara Proses Penciptaan Karya

Wisnu juga menyoroti ketimpangan antara proses penciptaan karya musik oleh manusia dan oleh AI. Proses pembuatan konten oleh AI dapat diselesaikan dengan cepat, sering kali dalam waktu 10 menit, sedangkan pencipta musik konvensional memerlukan waktu berbulan-bulan dan investasi lebih besar.

Gumilang Ramadhan, Managing Director Musica Studios, menambahkan bahwa perusahaan AI di China mampu memproduksi ribuan konten musik dalam sehari. 'Beberapa bulan yang lalu saya rapat di Korea, pak, itu di China AI itu dalam satu hari ada satu perusahaan bisa membuat 3.500 konten,' ujarnya.

Kebutuhan Regulasi untuk Kerjasama yang Seimbang

Dalam RDPU, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengajukan pertanyaan terkait sumber royalti dari konten AI yang tidak melalui mekanisme industri musik tradisional. 'Pak, kalau AI itu kan juga ada ciptaannya, pak, ada hasilnya gitu loh, pak,' tanyanya, menunjukkan kebingungan tentang royalti untuk konten AI.

Menanggapi pertanyaan ini, Gumilang menjelaskan bahwa pembuat konten AI sering kali memperoleh royalti dari karya musik yang telah ada di platform digital. Ia menekankan bahwa industri musik tidak ingin menghentikan perkembangan AI, tetapi ada kebutuhan mendesak untuk regulasi yang dapat memungkinkan kolaborasi yang adil.

Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU