Sebuah insiden tragis mengguncang Lombok Barat di mana seorang pria, Bara Primario, dituduh membunuh dan membakar ibunya, Yeni Yudi Astuti.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika
Motif di balik perbuatan ini diduga berakar dari perdebatan tentang uang, yang berujung pada tindakan keji yang mendapatkan perhatian luas dari masyarakat.
Pengungkapan Kasus oleh Polda NTB
Insiden ini terungkap ketika jasad yang terbakar ditemukan di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat pada 25 Januari 2026, memicu penyelidikan dari pihak kepolisian.
Tim Jatanras Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap Bara Primario pada tengah malam di daerah Monjok Baru, Kota Mataram.
Kombes Mohammad Kholid, Kabid Humas Polda NTB, menyatakan bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
"Dia dijerat dengan pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," ujar Kholid.
Motif di Balik Tindakan Brutal
Bara Primario diketahui meminta uang sebesar Rp 39 juta kepada ibunya untuk membayar utangnya, tetapi permintaannya ditolak.
Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer
Kondisi ini membuat Bara merasa tertekan, yang diakui sebagai salah satu faktor pendorong di balik tindakan brutalnya.
Peristiwa tersebut berlangsung pada dini hari saat Bara menghabisi nyawa ibunya di dalam rumah mereka sendiri.
Setelah perbuatan keji itu, dia menggunakan mobilnya untuk mengangkut jenazah dan membakar tubuh ibunya dalam upaya menghilangkan jejak.
Proses Penyelidikan dan Temuan di TKP
Penyelidikan mulai dilakukan setelah warga setempat melaporkan terjadinya kobaran api mencurigakan di lokasi tempat jasad ditemukan.
Polisi menemukan bercak darah di dalam mobil Bara, yang menjadi indikasi kuat adanya tindak kriminal.
Saksi mata yang melihat mobil tersebut melaporkan kepada petugas, yang lalu melakukan penyisiran lokasi untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Analisis forensik pun dilakukan dan menunjukkan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, semakin memperkuat keterangan para saksi.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: